Kelas : 1IA13
MANUSIA DAN KEADILAN
Wujud Dari Kebudayaan Manusia
Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang
berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma norma, peraturan, dan
sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud
kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga
masyarakat. Jika kita mengamati seluruh kelompok manusia di muka bumi
ini, tentunya kita dapatkan berbagai corak Kebudayaan yang berbeda-beda. Bahkan
jika dipersempit untuk mengamati Negara kita saja Indonesia, tentunya kita
dapat melihat banyak sekali perbedaan Kebudayaan di setiap daerah dari sabang
sampai merauke (daerah barat sampai daerah timur Indonesia).
Jika kita telaah tentunya perbedaan
Kebudayaan ini sangatlah wajar, karena perbedaan yang dimiliki oleh faktor
alam, manusia itu sendiri dan berbagai faktor lainnya yang menyebabkan berbagai
corak kebudayaan tersebut.
3 Wujud Kebudayaan menurut Dimensi :
Menurut J.J. Hoenigman, wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga : gagasan, aktivitas, dan artefak.
3 Wujud Kebudayaan menurut Dimensi :
Menurut J.J. Hoenigman, wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga : gagasan, aktivitas, dan artefak.
·
Gagasan (Wujud ideal)
Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.
Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.
·
Aktivitas (tindakan)
Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.
Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.
·
Artefak (karya)
Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret diantara ketiga wujud kebudayaan.
Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret diantara ketiga wujud kebudayaan.
Tanggung
Jawab
·
Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung
segala sesuatu. sehingga bertanggung jawab merupakan berkewajiban menanggung,
memikul jawab, menanggung segala sesuatunya sebagai kesadaran dan kewajibannya
akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja
karena adanya kesadaran atas segala perbuatan dan akibatnya atas kepentingan
pihak lain. tanggung jawab timbul karena manusia hidup bermasyarakat dan hidup
dalam lingkungan alam yang mengharuskan untuk tidak berbuat semaunya agar
terciptanya suatu keselarasan,keseimbangan, keserasian antara manusia dengan
tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan alam.
Tanggung jawab bersifat kodrati, sifat yang
telah menjadi bagian atau telah mendasar dalam diri atau kehidupan manusia.
Setiap individu memiliki sifat ini. Ia akan selalu ada dalam diri manusia
karena pada dasarnya setiap insan tidak bisa melepaskan diri dari kehidupan
sekitar yang menunutut kepedulian dan tanggung jawab. Inilah yang menyebabkan
frekwensi tanggung jawab masing-masing individu berbeda.
·
Macam-Macam Tanggung Jawab
Menyadari bahwa manusia hidup bermasyarakat,
berkelompok, dan bergantung pada alam dan percaya pada kekuatan tuhan tanggung
jawab dapat dibedakan menurut keadaan manusia atau hubungan yang dibuatnya.
Jenis tanggung jawab ini diantaranya :
a.
Tanggung Jawab Terhadap Diri Sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri menentukan kesadaran setiap orang
untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai
manusia pribadi. Dengan demikian bisa memecahkan masalah-masalah kemanusiaan
mengenai dirinya sendiri menurut sifat dasarnya manusia adalah mahluk bermoral,
tetapi manusia juga pribadi. Karena merupakan seorang pribadi maka manusia
mempunyai pendapat sendiri, perasaan sendiri, beranganangan sendiri. Sebagai
perwujudan dari pendapat, perasaan dan angan-angan itu manusia berbuat dan
bertindak. Dalam hal ini manusia tidak luput dari kesalahan, kekeliruan, baik
yang sengaja maupun yang tidak.
b.
Tanggung Jawab Terhadap Keluarga
Keluarga adalah tempat dimana
manusia saling memberikan tanggung jawabnya. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada
keluarga.saling membantu, memberi, menasehati Si orang tua bertanggung
jawab kepada anaknya, dan anaknya bertanggung jawab atas orang tuanya.
c.
Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain,
sesuai dengan kedudukannya sebagai mahluk sosial. Karena membutuhkan manusia lain maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain. Sehingga dengan demikian manusia disini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab seperti anggota masyarakat yang lain agar dapat melangsungkan hidupnya dalam masyrakat tersebut. Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
sesuai dengan kedudukannya sebagai mahluk sosial. Karena membutuhkan manusia lain maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain. Sehingga dengan demikian manusia disini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab seperti anggota masyarakat yang lain agar dapat melangsungkan hidupnya dalam masyrakat tersebut. Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
Dimana di dalam masyarakat telah ada aturan-aturan. Kehidupan
bersama antar manusia membentuk norma yang kemudian berkembang menjadi aturan-aturan,
hukum-hukum yang dibutuhkan suatu masyarakat tertentu. Dalam negara-negara
modern aturan-aturan atau hukum-hukum tersebut termaksud dalam sebuah sistem
hukum dan sama bagi semua warga. Apabila aturan-aturan ini dilanggar yang
bersangkutan harus memperoleh hukuman atau sanksi. Jika ia misalnya merugikan
hak milik orang lain maka Pengadilan dapat menghukum sikap yang bersalah
(pelanggaran) berdasarkan KUHP.
d.
Tanggung Jawab Kepada Bangsa / Negara
Suatu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu adalah warga
negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah lakumanusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada negara.
negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah lakumanusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada negara.
Pendidikan merupakan salah satu dari
contoh bentuk tanggungjawab masyarakat atau lebih khususnya pelajar terhadap
bangsa dan negara. Karena pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang
terbaik bagi bangsa dan negara.
e. Tanggung
Jawab Terhadap Tuhan
Penciptaan manusia
dilandasi oleh sebuah tujuan luhur. Maka, tentu saja keberadaannya disertai
dengan berbagai tanggungjawab. Konsekuensi langsung kepada tuhan. kepasrahan
manusia kepada Allah Swt, dibuktikan dengan menerima seluruh tanggungjawab
(akuntabilitas) yang datang dari-Nya serta melangkah sesuai dengan aturan-Nya.
Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari
hukum-hukum Tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitabsucimelalui berbagai
macam agama. Berbagai tanggungjawab ini,
membentuk suatu relasi tanggungjawab yang terjadi antara Tuhan, manusia dan
alam. Hal tersebut meliputi antara lain: tanggungjawab manusia terhadap Tuhan,
tanggungjawab manusia terhadap sesama, tanggungjawab manusia terhadap alam
semesta serta tanggungjawab manusia tehadap dirinya sendiri. Tanggungjawab
manusia terhadap Tuhan meliputi dua aspek pokok. Pertama, mengenal Tuhan.
Kedua, menyembah dan beribadah kepada-Nya.
Keadilan
Keadilan merupakan
suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak
mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling
tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai
keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan
oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda beda mengenai
keadilan.
Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur)
dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua macam :
1.
Keadilan distributif
atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan
yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian
menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan
antara masyarakat dengan perorangan.
2.
Keadilan kumulatif
atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang
diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing.
Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang
sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya
dalam perjanjian tukar-menukar.